Beranda | Artikel
Menggunakan Jilbab Putih atau Selain Hitam
Kamis, 6 Desember 2012

Warna pakaian wanita tidak ada standar baku dalam Islam, sebenarnya tergantung dengan kebiasaan di negeri masing-masing. Pakaian wanita muslimah tidak selamanya hitam seperti anggapan sebagian orang. Boleh saja warna pakaian dan jilbab adalah putih, sebagaimana yang masyhur di negeri kita. Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam berjilbab.

Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia dan angota Hay-ah Kibaril Ulama’ ditanya, “Apakah boleh memakai jilbab yang berwarna (selain hitam)?”

Beliau hafizhohullah menjawab,

“Jika engkau maksudkan adalah memakai jilbab warna-warni yang menutupi wajah dan telapak tangan lantas menimbulkan fitnah atau godaan, maka terang saja tidak dibolehkan.

Jika yang dimaksud adalah jilbab selain warna hitam, yaitu jilbab warna putih, hijau, merah atau selain itu dan di negeri tersebut sudah terbiasa dengan jilbab warna semacam itu, maka tidak mengapa. Karena pakaian kata para ulama dikembalikan pada ‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat sekitar. Dikecualikan di sini untuk pakaian yang terdapat larangan khusus seperti pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, za’faron atau pakaian warna merah, semua pakaian semacam  itu bagi laki-laki terlarang. Selain pakaian semacam itu, maka dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat). Untuk wanita, jika warna pakaian dimaksudkan untuk berhias diri, maka tidak boleh. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An Nur: 31). Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain, maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan.

Intinya, mereka silakan menimbang-nimbang maslahat. Hukum pakaian itu sekali lagi tergantung ‘urf masing-masing negeri. Bisa saja ada yang berpakaian semacam itu di suatu negeri, maka akan mengundang godaan, namun belum tentu di negeri lain. Oleh karenanya, lihatlah keadaan di negeri masing-masing. Jika di Perancis, tidak tergoda dengan warna pakaian semacam itu, semacam jika memakai pakaian selain warna hitam, maka tidaklah terlarang. Namun jika sampai mengundang godaan, sampai-sampai orang lain terus memperhatikan karena menjadi pakaian ketenaran, maka tidak boleh memakai pakaian semacam itu.

Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair:

http://www.khudheir.com/text/4718

Ketentuan jilbab syar’i, silakan kaji di sini.

@ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/3020-menggunakan-jilbab-putih-atau-selain-hitam.html